LampuHijau.co.id - Polsek Pagaden Polres Subang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kos-kosan, penginapan serta warung diduga jual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Minggu (8/6/2025) sore.
Kegiatan dalam rangka merespons informasi masyarakat melalui media sosial tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pagaden Polres Subang AKP Ikin Sodikin SH, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Pagaden.
Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Terima Tim Penilai Lomba Ketahanan Pangan
Dari KRYD tersebut mengamankan ratusan botol miras dari pemilik warung, E usia 50 tahun di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. Miras tersebut diamankan di Mapolsek Pagaden.
AKP Ikin Sodikin SH mengatakan patroli KRYD ini difokuskan untuk mencegah aksi tindak kriminalitas, antisipai curat, curas dan curanmor (C3) serta memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Baca juga : Ringkus Warga Garut, Polres Subang Sita 46 Gram Sabu
"Barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Pagaden berupa 112 botol. Operasi miras terus kami gencarkan untuk menekan gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ucapnya.
AKP Ikin Sodikin SH pun mengimbau anak muda yang berkumpul untuk menghindari tindakan kriminal serta tidak nongkrong dan minum miras guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. (MGN)