Satresnarkoba Polres Subang Ringkus 4 Pengedar Tembakau Sintetis di Wanareja

Empat tersangka pengedar tembakau sintetis diamankan Satresnarkoba Polres Subang. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 2 Juni 2025, 19:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis berikut mengamankan empat orang tersangka, pada Sabtu malam, 31 Mei 2025.

Keempatnya yakni RF alias Agoy (24), MH (18), AS (19), dan MF alias Razor (23). Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa total 88,49 gram narkotika jenis tembakau sintetis siap edar, alat produksi sintetis, cairan kimia, serta beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga : Satresnarkoba Polresta Cirebon Gencar Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Miras ke Desa-desa

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka memproduksi tembakau sintetis secara mandiri dengan membeli tembakau biasa melalui e-commerce dan zat sintetis dari akun media sosial.

Mereka kemudian mencampur bahan-bahan tersebut menggunakan cairan kimia dan alat sederhana sebelum dikemas dan dijual secara online.

“Para tersangka mendapatkan bubuk sintetis dari akun Instagram bernama @sumberpatani, lalu menjual hasil racikannya melalui akun-akun Instagram lain, di antaranya @koneksi.dua6kosong, @mcjack, dan @69madeinhappen,” jelas AKP Udiyanto, dalam rilisnya.

Baca juga : Ringkus Warga Garut, Polres Subang Sita 46 Gram Sabu

Pengungkapan perkara tersebur bermula dari penangkapan terhadap tersangka Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis. Hasil interogasi mengarah pada dua tersangka lain, yakni MH dan AS, serta kemudian dikembangkan pada tersangka MF.

"Dari ketiganya diamankan barang bukti tambahan dalam jumlah besar, termasuk alat produksi seperti botol methanol, gelas ukur laboratorium, dan botol spray berisi cairan sintetis," ucapnya.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Baca juga : Kapolsek Pagaden Polres Subang Bersama Tiga Pilar Razia Miras

Polres Subang juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Selain itu, upaya pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan sumber utama peredaran zat sintetis tersebut.

“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan muda. Kami menghimbau masyarakat agar waspada dan turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal