LampuHijau.co.id - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita sangat menyayangkan masih ada aparatur sipil negara (ASN) melanggar disiplin kerja atau indisipliner di Kabupaten Subang. Maka, ASN seperti itu segera diberikan sanksi tegas.
Kang Rey, sapaan Reynaldy Putra Andita menyampaikan materi dalam briefing staff kali ini berangkat dari keresahannya karena masih ditemukannya tindakan indisipliner di kalangan ASN Kabupaten Subang.
Kang Rey mengingatkan bahwa dirinya akan dianggap sebagai pemimpin yang dzalim atau lalai, jika membiarkan tindakan indisipliner tersebut terjadi tanpa penanganan serius.
Baca juga : Tahun Ajaran 2025, Bupati Subang Beri Seragam Gratis kepada Siswa Baru SDN dan SMPN
"Reformasi birokrasi di Kabupaten Subang sangat perlu dilakukan karena masih ada ASN kita yang tidak punya rasa memiliki dan tanggung jawab. Kalau saya diamkan saya yang berdosa," ucapnya.
Ia pun menambahkan langkahnya juga didasari pada rasa cintanya pada ASN yang sungguh-sungguh bekerja. Kang Rey tidak ingin ASN yang bekerja dengan baik merasa terkhianati karena ada oknum ASN yang berperilaku indisipliner namun tetap menerima gaji yang sama.
"Bapak ibu nu capek nepi ka lembur tapi aya jelema nu tara asup tapi meunang gaji bahkan ada yang sudah punya kerja lain. Bagi saya itu korupsi terbesar," ucapnya.
Baca juga : Lakukan Berbagai Transformasi, Tiga Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank
Kang Rey mengaku telah mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk menegakkan reformasi birokrasi di Kabupaten Subang. Bahkan Kang Rey tidak segan mencabut status ASN indisipliner meskipun itu saudaranya sendiri.
"Saya sudah mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Saya akan tegas kepada ASN yang indisipliner bahkan jika ASN indisipliner itu saudara saya sendiri," paparnya.
Tekad Kang Rey mewujudkan reformasi birokrasi di Kabupaten Subang bukan sekadar isapan jempol. Hal ini dibuktikan dengan telah disidangnya 10 ASN yang akan diberhentikan dari statusnya, karena melanggar berbagai aturan yang ditetapkan oleh BKN dan Kemendagri terkait ASN.
Baca juga : Jika Kembali Jadi Bupati Subang, Ruhimat Optimis PAD Meningkat Hingga Rp1,5 Triliun
"Ada 10 orang akan diberhentikan status ASN nya. Itu bukti kalau saya tidak main-main tentang reformasi birokrasi. ASN itu 28 hari dalam satu tahun tidak masuk tanpa keterangan dan 10 hari berturut-turut itu sudah bisa diberhentikan," ujarnya. (MGN)