Dua Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H memperlihatkan barang bukti kasus longsor tambang Gunung Kuda di Mapolresta Cirebon, Minggu, 1 Juni 2025. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 1 Juni 2025, 20:20 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dua tersangka peristiwa longsor tambang Gunung Kuda Cirebon terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dinilai melanggar regulasi tambang dan keselamatan kerja, sehingga jatuhnya korban jiwa dan luka.

Dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Polresta Cirebon yakni, AK (59) yang merupakan pengelola tambang, serta AR (35), selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan.

Baca juga : Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi Tersangkakan Pengelola Tambang Gunung Kuda Cirebon

"Meski berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja," ungkap Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Juni 2025.

Akibat penambangan terus dilakukan, sehingga longsor terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika kegiatan penambangan batuan jenis limestone dan trass sedang berlangsung. Material tebing runtuh dan menimbun sejumlah alat berat serta kendaraan operasional. Tragedi ini menyebabkan korban jiwa yang ditemukan sebanyak 19 orang serta beberapa 7 orang mengalami luka-luka.

Barang bukti diamankan meliputi sejumlah kendaraan dump truck, ekskavator, serta dokumen-dokumen perizinan dan larangan kegiatan tambang. Selain itu, izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah secara resmi telah dicabut oleh pemerintah daerah.

Baca juga : Polresta Cirebon Tetapkan 2 Tersangka Longsor Maut Tambang Gunung Kuda

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain Pasal 98 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah Dan Atau Pasal 99 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 9 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Milyar Rupiah) Dan/Atau Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI. No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Ri No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dengan Ancaman Pidana Paling Singkat 1 (Satu) Bulan Dan Paling Lama 4 (Empat Tahun).

Selain itu, tambahnya, Pengurus Atau Pengusaha Yang Tidak Menyediakan/Memberikan Alat Pelindung Diri Yang Diwajibkan Kepada Tenaga Kerjanya Dan Atau Pemberi Kerja Yang Tidak Memberikan Perlindungan Keselamatan Kepada Tenaga Kerjanya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Jo Pasal 14 Pasal 15 Uu Ri No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Dengan Hukuman Kurungan Selama-Lamanya 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Setinggi-Tingginya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

"Barang Siapa Karena Kesalahannya (Kealpaanya) Menyebabkan Orang Lain Mati Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 359 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara Jo Pasal 55 Jo 56," ujarnya.

Baca juga : Tiga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Ditemukan, Total 17 Orang Tewas

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera terhadap pelanggaran regulasi tambang dan keselamatan kerja.

“Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang abai terhadap keselamatan kerja dan merugikan masyarakat,” ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal