LampuHijau.co.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka longsornya tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menyebabkan sejumlah orang tewas dan luka-luka.
Penetapan tersangka dilakukan Polresta Cirebon terhadap AK sebagai pengelola atau pemilik usaha penambangan, dan AR sebagai kepala teknik penambangan atau penanggung jawab teknis di lapangan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polresta Cirebon yang mengarah pada temuan adanya unsur pidana dalam kegiatan pengelolaan tambang tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, menyampaikan penyidik Polresta Cirebon telah melakukan periksa secara maraton yang bekerja sama dengan sejumlah ahli yang berkaitan dengan penambangan.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda
"Kami sudah gelar perkara, dan langsung penetapan tersangka. Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Satu pengelola atau pemilik tambang, dan satunya kepala teknik tambang," kata Kombes Pol Sumarni.
Mereka diduga lalai menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pertambangan, sehingga terjadi longsor yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa. "Pengelola tambang tidak melakukan prosedur," ucapnya.
Baca juga : Tiga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Ditemukan, Total 17 Orang Tewas
AK dan AR dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Longsornya tambang Gunung Kuda terjadi Jumat, 30 Mei 2025, siang. Hingga kemarin, tercatat 17 orang tewas. Tim gabungan terus melakukan pencarian korban yang diduga masih ada delapan orang tertimbun. (MGN)