Sembilan Tersangka Premanisme di PT SPS dan PT BYD Dilimpahkan ke Kejari Subang

Satreskrim Polres Subang melimpahkan kasus premanisme dengan total sembilan tersangka ke Kejari Subang, Jawa Barat, pada Selasa (27/05/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 30 Mei 2025, 07:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sembilan tersangka kasus dugaan aksi premanisme di kawasan industri Subang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa, 27 Mei 2025.

Mereka diduga melakukan aksi pemerasan di dua perusahaan besar, yakni PT. SPS dan PT. BYD. Proses penyerahan ini mencakup tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari tahap II penanganan perkara.

Proses hukum terhadap para tersangka kini resmi berada di tangan jaksa penuntut umum.

Baca juga : Momen Hardiknas, Kang Rey Lantik Dewan Pendidikan Kabupaten Subang

Dari total sembilan tersangka, enam di antaranya berasal dari kasus di PT. SPS, yang berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2025, diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan.

Para tersangka yakni S alias Arab, KY alias Egi, Ruspandi, YS alias Baya, U dan WL dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari kasus serupa di lingkungan PT. BYD berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Maret 2025. Mereka adalah A alias Iyep, H alias Uway, dan TW. Ketiganya juga dijerat dengan pasal yang sama.

Baca juga : Hadirkan Pengalaman Baru, Ancol dan Gogo Bike Resmi Jalin Kerja Sama

Penyidikan kedua perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Subang pada 22 dan 23 Mei 2025. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H, dalam rilisnya.

Lebih lanjut, Polres Subang saat ini juga tengah menangani dua kasus premanisme lainnya yang sudah masuk tahap penyidikan, dengan total empat orang tersangka yang saat ini sedang dalam masa penahanan.

Baca juga : Pemuda Pancasila Bersama Penggiat Seni Budaya Sosialisasi Lawan Politik Uang kepada Masyarakat Kabupaten Subang

Kasus-kasus ini menunjukkan konsistensi Polres Subang dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan investasi.

"Penegakan hukum yang berkelanjutan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Subang untuk menjaga iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Subang," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal