LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap AM, warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/ Kabupaten Subang, Rabu (28/5/2025) sore.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengatakan AM ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga : Warga Kabupaten Subang Derita Katarak Diperkirakan 10.000 Orang
Pemuda berusia 31 tahun tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Subang saat ambil paket sabu. "Polisi sita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 46,02 gram," ucapnya, Kamis (29/05/2025).
Selain sabu, tambahnya, disita pula sebuah ponsel, serta identitas AM. Pengakuan AM, sabu itu titipan dari seseorang berinisial U (DPO), yang rencananya akan diedarkan di wilayah Garut menggunakan metode tempel.
Baca juga : Kapolsek Pagaden Polres Subang Bersama Tiga Pilar Razia Miras
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap asal usul barang bukti," pungkasnya. (MGN)