Ringkus Pengedar di Depok, Polresta Cirebon Sita Ribuan Butir OTK

Pengedar OTK diamankan Polresta Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 26 Mei 2025, 13:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial DA (19) di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (25/5/2025) kira-kira pukul 00.15 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.100 butir Tramadol, 400 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 666 ribu, handphone, dan lainnya.

Baca juga : Polsek Gempol Polresta Cirebon Amankan 508 Botol Miras Berbagai Merek

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (25/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Resahkan Masyarakat, Polresta Cirebon Amankan Pelaku Parkir Liar di Alfamart

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal