LampuHijau.co.id - Polsek Pagaden Polres Subang menggelar razia knalpot brong di depan Mapo Polsek Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Sabtu (24/05/2025) malam.
Razia tersebut dipimpin Kapolsek Pagaden Polres Subang AKP Ikin Sodikin, S.H bersama anggotanya dengan mengamankan 16 sepeda motor menggunakan knalpot brong dengan berbagai jenis merek.
Baca juga : Peduli Generasi Bangsa, Kapolsek Binong Polres Subang Santuni Anak Yatim Piatu
AKP Ikin Sodikin, S.H memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara sepeda motor agar taat dan patuh aturan berlalu lintas, memastikan bawa SIM, pakai helm, kaca spion dan knalpot sesuai standar pabrik.
"Razia tersebut dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, sehingga kami dengan tegas menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," ujarnya.
Baca juga : Kapolsek Binong Polres Subang Gelar Jumat Berkah di Ponpes Al-Ikhlas
Ia menekankan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara, mengganggu masyarakat serta penggunaan jalan lainnya.
Kapolsek juga memerintahkan anggotanya untuk sita knalpot brong. Untuk pengendara sepeda motor disarankan segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Baca juga : Cegah Curanmor, Polresta Cirebon Gelar Razia dengan Hasil Amankan 36 Motor
"Untuk kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Pagaden hingga pengendara melakukan penggantian knalpot," pungkasnya. (MGN)