Dalam Kurun 14 Jam, Polresta Cirebon Ringkus 3 Pengedar Sabu di Losari dan Talun

Ilustrasi penangkapan. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 21 Mei 2025, 19:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, dan pada waktu yang berbeda-beda.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo, S.H mengatakan, tiga pengedar sabu, DH (35), AA (27) dan AM (27). Mereka tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SMPN 1 Gebang

"Kami mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu yang total beratnya 4,02 gram, handphone, timbangan digital, double tip, bungkus roko, dan lainnya dari tangan DH, sedangkan barang bukti yang disita dari HH adalah handphone" ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (21/5/2025).

Ia mengatakan, petugas mengamankan DH dan AA berikut barang bukti tersebut di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/5/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB. Saat ini, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin di Karangsembung

Sementara tersangka AM diamankan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (20/5/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Pihaknya pun turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan handphone dari tangan AM.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Baca juga : Sepekan, Polresta Cirebon Bongkar 7 Kasus Narkotika Berikut Amankan 9 Tersangka

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal