Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin di Karangsembung

Pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar, AT (28) berikut barang bukti di Mapolresta Cirebon, Senin (19/05/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 19 Mei 2025, 13:58 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, AT (28) di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, kemarin.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AT yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, 22 butir Tramadol, 97 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 120 ribu, handphone, celana pendek, dan lainnya.

Baca juga : Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran dan Tangkap Orang Diduga Konsumsi OKT

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (19/5/2025).

Pihaknya memastikan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Sepekan, Polresta Cirebon Bongkar 7 Kasus Narkotika Berikut Amankan 9 Tersangka

"Kami minta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal