Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Adalah Kado Istimewa untuk Buruh Subang

Ketua Komisi IV DPRD Subang Zainal Mufid saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 6 Mei 2025, 20:31 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang gelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Gedung DPRD Subang, pada Selasa (6/5/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman dan dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur.

Baca juga : Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi Jiwasraya

Naskah Penjelasan Raperda dibacakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid. Politisi Partai Gerindra tersebut memaparkan secara komprehensif dasar pemikiran dan tujuan dari pembentukan Raperda yang merupakan usul prakarsa DPRD ini.

Zainal Mufid menegaskan bahwa tujuan utama Raperda ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal, khususnya dalam aspek rekrutmen, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca juga : Kang Jimat Beradu Peran dengan Sule Saat Ngobras di Taman Anggur Kukulu Subang

"Yang tak kalah penting, pembentukan Raperda ini juga merupakan bentuk penghargaan dan persembahan khusus DPRD Kabupaten Subang kepada seluruh pekerja dan buruh yang telah berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah," ujarnya.

Momentum ini sekaligus menjadi bentuk nyata peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. DPRD Subang berharap, Raperda ini dapat menjadi “kado legislatif” yang bermakna, yakni kebijakan konkret untuk melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan para tenaga kerja di Kabupaten Subang.

Baca juga : Cakada Cirebon Diingatkan tidak Melakukan Politik Uang untuk Dapat Suara Masyarakat

Selain perlindungan hukum, Raperda ini juga mendorong Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan tenaga kerja lokal yang terampil dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Salah satu rekomendasi yang diusulkan adalah peningkatan dan modernisasi fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Subang.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan dunia pendidikan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan di Kabupaten Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal