LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai satuan kerja dengan capaian indikator kerja pelaksanaan anggaran (IKPA) tahun 2024 berpredikat "Sangat Baik".
Penghargaan diberikan berdasarkan penilaian terhadap pelaksanaan anggaran sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 107 Tahun 2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023, yang mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Atas capaian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhamad Amin melalui Kasi Intelijen AA Made Suarja Teja Buana sangat mengapresiasi prestasi ini.
Baca juga : Hardiknas, Pemkot Tangerang Luncurkan Angkutan Sekolah Gratis
"Ini adalah hasil dari kerja keras tim, seluruh jajaran struktural pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran," kata pria yang biasa disapa Agung Teja.
"Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin SH, MH, sangat mengapresiasi pencapaian tersebut," tambahnya.
Agung Teja bilang, dengan raihan prestasi ini, Kejaksaan Negeri Kota akan terus berkomitmen untuk mempertahankan dan mengembangkannya.
Baca juga : Kafilah Kota Tangerang Pertahankan Posisi Tiga Besar di MTQ XXII Banten
"Kami berkomitmen untuk menjadikan pencapaian ini sebagai pemacu untuk terus meningkatkan kinerja. Serta menjaga integritas dari struktural sampai dengan staf dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang humanis serta pelayanan yang cepat dan ramah," ujarnya.
"Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari proses awal untuk kita berbenah sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,"
Agung Teja menambahkan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen mendukung secara penuh, baik itu di tingkat bawah sampai tingkat jajaran tertinggi dalam tata kelola anggaran yang transparan dan sesuai prinsip good government.
Baca juga : Berkinerja Tinggi, Pemkot Tangerang Dapat Penghargaan dari Kemendagri
Sebagai informasi, IKPA merupakan salah satu alat pengukur kinerja pelaksanaan anggaran yang mencerminkan kualitas belanja negara oleh setiap satuan kerja, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. (WAH)