LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang menyebut vasektomi tidak bisa serta merta dilakukan terhadap pria. Sebab, pria tersebut harus secara sukarela melakukan vasektomi dan tidak ada niat menambah keturunan.
Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr Maxi, S.H, M.H.Kes mengatakan vasektomi adalah prosedur kontrasepsi pada pria yang dilakukan dengan cara memutus saluran sperma dari buah zakar (testis).
Baca juga : Polres Subang Imbau Orang Tua Awasi Anak Agar Tak Jadi Korban dan Pelaku Kriminalitas
"Untuk dapat menjalani proses vasektomi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga tidak serta merta setiap pria bisa dilakukan vasektomi," ucapnya di Kabupaten Subang, Jumat (02/05/2025).
Persyaratannya vasektomi harus dilakukan secara sukarela dan mendapat persetujuan istri. "Memiliki jumlah anak yang cukup minimal dua orang yang sudah dewasa," ucap Ketua IDI Cabang Subang tersebut.
Baca juga : Polres Subang Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman kepada Masyarakat
Selain itu, tambahnya, pria memiliki umur yang tidak kurang dari 30 tahun, dan istri dengan umur yang tidak kurang dari 20 tahun dan tidak lebih dari 45 tahun.
Vasektomi memiliki keuntungan yaitu perlindungan terhadap terjadinya kehamilan sangat tinggi, tidak akan ganggu ereksi, potensi seksual, dan produksi hormon, serta tidak ganggu kehidupan seksual suami istri.
Baca juga : Wakapolres Subang Bersama Puluhan Awak Media Bagikan Takjil Sekaligus Buka Puasa
"Vasektomi lebih aman, praktis, efektif dan ekonomis. Selain itu, tidak ada resiko kesehatan, tidak ada mortalitas atau kematian dan dapat digunakan seumur hidup," ucapnya.
Risiko terbesar melakukan vasektomi adalah ketika pasien mengalami perubahan pikiran dan ingin memiliki anak lagi. "Makanya, pasien harus memikirkan matang-matang sebelum divasektomi," ujarnya. (MGN)