Hasil Pengembangan, Polresta Cirebon Ciduk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Gunungjati

MR alias G diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon terkait kasus sediaan farmasi tanpa izin edar di Mapolresta Cirebon, Jumat (25/04/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 25 April 2025, 16:19 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap pria diduga kuat edarkan obat keras tanpa izin di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, MR alias G (22) setelah melakukan pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya.

MR alias G, warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tersebut bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap di halaman rumahnya saat melakukan transaksi obat keras kepada seseorang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 150 butir obat jenis Tramadol, 1.119 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp320.000, satu buah kantong plastik berwarna biru bertuliskan "Indomaret", serta satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker beserta SIM card-nya.

Baca juga : Atasi Pengangguran, Pemprov DKI Launching Program MTU di Kelurahan

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo mengatakan MR alias G ditangkap setelah jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon melakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa obat keras tersebut dijual hanya kepada orang-orang yang telah dikenal sebelumnya.

Ia juga mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Cegah Gangguan Kamtibmas, Polresta Cirebon Gelar Razia Miras

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol. Sumarni dalam keterangan tertulisnya, Jumat ( 25/04/2025).

Baca juga : Selama 2 Minggu, Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkotika dengan 9 Tersangka

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal