Polres Halmahera Timur Amankan 5 Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Satreskrim Polres Halmahera Timur Polda Maluku Utara tertibkan penambangan emas ilegal di Hutan Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Sabtu, 5 April 2025. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 23 April 2025, 22:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Halmahera Timur Polda Maluku Utara mengamankan lima orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal. Dari kelimanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Halmahera Timur Polda Maluku Utara AKBP H. Hidayatullah, S.H,.S.I.K mengatakan pengungkapan tambang emas ilegal tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

Baca juga : Polres Subang Imbau Orang Tua Awasi Anak Agar Tak Jadi Korban dan Pelaku Kriminalitas

Aktifitas tambang emas ilegal merusak lingkungan, sehingga ditertibkan. Penertiban ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku Utara agar tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

"Bapak Kapolda Maluku Utara memerintahkan penertiban terhadap penambangan emas ilegal karena merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat," ucapnya, pada Rabu (23/04/2025).

Baca juga : Kapolres Halmahera Timur Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu

Penambangan emas ilegal yang ditertibkan dan lima pelakunya diamankan berada di Hutan Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, pada Sabtu, 5 April 2025.

Dari lokasi diamankan lima orang terduga pelaku yakni FT, OD, AA, AT, dan DH. Diamankan juga barang bukti tiga unit mesin pompa air yang digunakan pelaku melakukan penambang emas ilegal tersebut.

Baca juga : Ukir Sejarah, Kapolres Halmahera Timur Gelar Lomba MTQ dan Adzan Perdana

Para terduga pelaku dikenakan dengan persangkaan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

"Satreskrim Polres Halmahera Timur telah melalukan langkah pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan gelar perkara untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikkan," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal