LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap 15 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras selama kurun waktu dua bulan dari Februari hingga Maret 2025.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan dari 15 kasus yang berhasil diungkap dengan 17 tersangka terdiri dari tujuh kasus narkotika sabu, dan delapan kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
Baca juga : Jalin Silaturahmi, Kapolsek Pagaden Polres Subang Kunjungi Muspika Pagaden Barat
Lokasinya terdapat 2 kasus di Pusakanagara, 2 di Pusakayaja, 1 kasus di Ciasem, 1 kasus di Cipeundeuy, 2 kasus di Pamanukan, 3 kasus di Subang, 1 kasus di Patokbeusi, 2 kasus di Kalijati dan 1 kasus di Pabuaran.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyita 213 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 166,24 gram serta 24.781 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Baca juga : Peduli Masyarakat, Kapolsek Binong Polres Subang Beri Bantuan kepada Lansia
"Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung," ucap mantan Kepala Polres Cirebon Kota ini kepada awak media di Mapolres Subang, pada Rabu (23/4/2025).
Tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga : Selama 2 Minggu, Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkotika dengan 9 Tersangka
Untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (MGN)