LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang memastikan kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) terjadi di PT Superior Porcelain Sukses (SPS) tidak akan ada restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun kepada awak media di kantornya, Mapolres Subang, Jawa Barat, kemarin.
Mantan Kepala Satreskrim Polres Sukabumi Kota ini menyampaikan Polres Subang berkomitmen dalam pemberantasan aksi premanisme, karena meresahkan masyarakat, pelaku usaha dan investor.
Baca juga : Polsek Sagalaherang Polres Subang Gercep Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Mobil
"Pungli merupakan bagian dari aksi premanisme karena melibatkan tindakan memaksa untuk mendapatkan keuntungan, sehingga kami akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme ini," ujarnya.
Untuk itu, tambahnya, aksi premanisme yang terjadi di perusahaan yang terletak di Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tersebut, bakal lanjut hingga pengadilan.
"Saya tegaskan kasus premanisme di PT SPS tidak ada JR atau penyelesaian di luar pengadilan. Berkas perkara sudah tahap satu, kami menunggu petunjuk jaksa lebih lanjut berkaitan dengan berkas P21," ujarnya.
Baca juga : Polsek Binong Polres Subang Gagalkan Tawuran Remaja di Desa Karangwangi
Polres Subang berkomitmen bila ada yang harus dilengkapi akan dilengkapi hingga berkas P21 atau berkas siap dilimpahkan ke pengadilan. "Kita komitmen melanjutkan ke proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang diduga melakukan pungli. Yakni, Ketua Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung, SKJ. Empat lainnya adalah R (47), U (52), KW (47), dan YS (40), penduduk desa setempat. Keempatnya di lokasi saat OTT.
Para pelaku melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi yang mengangkut bahan dan hasil produksi PT. SPS. Mereka meminta uang sebesar Rp. 30.000 untuk truk besar dan Rp. 10.000 untuk kendaraan kecil.
Baca juga : Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Pagaden Polres Subang Amankan Belasan Pelajar SMP
Uang sebesar itu dengan dalih bantuan keamanan, serta memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Praktik ini sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan total kerugian materil mencapai Rp118 juta.
Saat operasi tangkap tangan pada 22 Maret 2025, tim Sat Reskrim Polres Subang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 12.075.000, bundel karcis, kwitansi, handphone, serta buku catatan.
Selain itu, polisi mengamankan dua orang lagi, sehingga di lokasi tersebut terdapat tujuh pelaku pungli. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (MGN)