Cegah Gangguan Kamtibmas, Polresta Cirebon Gelar Razia Miras

Satresnarkoba Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/4/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 20 April 2025, 06:03 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/4/2025). Dari razia ini, petugas mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 71 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan termasuk miras tradisional.

Baca juga : Selama 2 Minggu, Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkotika dengan 9 Tersangka

Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Beber dan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. "Dalam razia ini, kami mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan termasuk miras tradisional. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Baca juga : Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 3 Cirebon Layani 338.855 Pelanggan

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal