LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap 7 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama dua minggu pada April 2025. Sebanyak 9 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.
Pengungkapan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut sebagai bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo menyampaikan bahwa dari 7 kasus terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, dan 3 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Baca juga : Pasca Idul Fitri, Kapolresta Cirebon Gelar Silaturahmi kepada Sejumlah Ulama
"Total ada 9 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu, dan 3 tersangka kasus obat-obatan keras," ujar Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/4/2025).
Kasus-kasus ini tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Gebang, dan Klangenan. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.
Dari hasil pengungkapan 7 kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 7,92 gram, Trihexyphenidyl 743 butir, Tramadol 255 butir, dan DMP 184 butir.
Baca juga : Libur Idul Fitri, Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Obyek Wisata
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, 3 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.
Baca juga : Selama 13 Hari Mudik Lebaran, Daop 3 Cirebon Layani 193.101 Penumpang
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," pungkasnya. (MGN)