Warga Subang Ngabret Buru Pemutihan PKB, P3DW Raup Rp5,2 Miliar Selama 11 Hari

Warga Subang antusias membury program pemutihan PKB di Kantor P3DW/Samsat Kabupaten Subang, Jumat (11/04/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 12 April 2025, 07:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warga se-Jawa Barat.

“Khusus di Kabupaten Subang, sejak program ini diluncurkan pada 20 Maret hingga 10 April 2025 (11 hari) nilai pajak kendaraan yang sudah dibayarkan oleh warga Subang di program ini mencapai Rp5,2 milyar dengan jumlah kendaraan mencapai 18.600 KBM. Bila dibandingkan sebelum program rata-rata penerimaan perhari adalah Rp.300 juta sedangkan selama program rerata perhari adalah Rp.472 juta rupiah. Dengan lonjakan jumlah KBM naik 300% yang memanfaatkan program pemutihan,” jelas Lovita Adriana Rosa Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW/Samsat) Kabupaten Subang di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Baca juga : Dinkes Subang Ingatkan Tempat Pengolahan Pangan Harus Miliki SLHS

Tingginya antusiasme masyarakat Subang untuk menertibkan sendiri administrasi dan status kendaraannya diprediksi akan meningkat terus di bulan mendatang sampai akhir program pada 30 Juni 2025.

“Hingga saat ini total realisasi PKB di Subang untuk provinsi telah mencapai Rp. 26,695 milyar dengan jumlah KBM 71.813 unit. Untuk diketahui potensi jumlah kendaraan di Subang adalah 453 ribu unit dengan tingkat ketaatan 56,2% atau sekitar 255 ribu unit kendaraan. Selanjutnya saya jelaskan juga Opsen dari PKB ini yang dikelola oleh Pemkab Subang Januari sampai 10 April sudh mencapai Rp.26,53 Milyar. Nah kami berharap program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) sehingga dapat terwujud keinginan Bapak Gubernur untuk memanfaatkan Opsen Pajak Kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan di Kabupaten Subang,” ucap Lovita.

Baca juga : Satlantas Polres Subang Imbau Pengemudi Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima

Dalam pelaksanaanya di lapangan, Lovita menerangkan program pembebasan tunggakan dan denda pajak dimanfaatkan masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak dari tiga tahun, sampai delapan belas tahun, yang kini terbayar lunas. Mereka merasa terbantu dengan adanya keringanan yakni hanya membayar 1 tahun pajak berjalan.

“Tentu saja diluar itu ada kewajiban lain yang harus dibayar seperti ganti plat nomor, biaya stnk, mutasi dan BPKB. Tapi pada intinya masyarakat merasa diuntungkan Program ini, ada yang harusnya bayar pajak motornya 10 tahun nunggak sebesar Rp.2,5 juta kini hanya membayar Rp. 850 ribuan,” jelas Lovita.

Baca juga : Dinkes Subang Siagakan Seluruh Puskesmas Selama Libur Nataru

Ditambahkan, program itu bukan semata untuk mendongkrak PAD, melainkan untuk meningkatkan kesadaran warga agar membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Sehingga, ke depan lebih tertib dalam membayar pajak baik secara online, maupun datang langsung di gerai Samsat.

Terakhir Lovita mengucapkan terimakasih atas kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mengapresiasi kesabaran masyarakat yang rela antre memanfaatkan program pemutihan dengan tertib. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal