Keroyok Pencuri Ayam Hingga Tewas, Delapan Warga Subang Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar, Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menunjukkan delapan tersangka dan barang bukti pengeroyokan pencuri ayam hingga tewas di Mapolres Subang, Kamis (03/04/2025). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 3 April 2025, 19:14 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Delapan orang diduga mengeroyok S alias Toleng, 35 tahun, pencuri ayam hingga tewas ditangkap Satreskrim Polres Subang. Mereka pun harus merasakan dinginnya balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang.

Pengeroyokan terhadap S alias Toleng setelah terpergok mencuri ayam di peternakan ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Selasa (1/4/2025) pukul 23.30 wib.

Baca juga : Banyak yang Menunggak, Samsat Subang Gencarkan Pemeriksaan Pajak Kendaraan

Delapan orang tersebut yakni GM alias JIA (33 Tahun), YS alias Endog (26 Tahun), INA (21 Tahun), AR (22 Tahun), NPP (25 Tahun), NR (24 Tahun), K (24 Tahun) dan TS (24 Tahun) yang merupakan warga setempat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar, Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, delapan tersangka memiliki peran tersendiri saat mengeroyok korban.

Baca juga : Dua Pencuri Rel Kereta Api di Pegaden Kabupaten Subang Ditangkap Polsuska

GM alias JIA menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog teriaki maling dan memukul, INA memukulkan balok kayu, dan AR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter.

NPP memukul dengan menggunakan bambu, NR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K menendang dan menyeret korban dan TS melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka.

Baca juga : Cegah Kriminalitas, Kapolsek Binong Polres Subang Beri Imbauan kepada Remaja

“Dalam waktu hitungan jam, delapan pelaku kita amankan. Apapun alasan mereka melakukan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” ucapnya, pada Kamis (3/4/2025).

Untuk itu, pihaknya berharap kejadian ini merupakan yang terakhir karena tindakan main hakim sendiri dilarang. "Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal