LampuHijau.co.id - Polres Subang menangkap empat pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi di depan Kantor Pemda Subang saat penyambutan Bupati dan Wakil Bupati Subang pada 20 Februari 2025.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H mengatakan empat pelaku tersebut merupakan warga luar Kabupaten Subang.
Baca juga : Polres Subang Bongkar Pungli, Lima Orang Diciduk, Salah Satunya Ketua Karang Taruna
Mereka adalah AF, SA, YA, dan S. Satu orang yakni AF, residivis, ditembak kakinya. Empat pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi berantai, di mana barang curian berpindah tangan sebelum akhirnya dijual," ucapnya di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Rabu, 26 Maret 2025.
Baca juga : Polres Subang Ingatkan Pemudik Istirahat Maksimal 15 Menit di Rest Area Tol Cipali
Dari empat pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro dan satu unit Samsung A05 yang dicuri dari korban. "Korban dua orang, dikembangkan ternyata ada tiga korban lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MGN)