LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang mengungkap pemerasan atau pungutan liar (pungli) terjadi di gerbang PT Superior Porcelain Sukses (SPS), Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H mengatakan dari kasus itu diamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga : Polres Subang Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman kepada Masyarakat
Mereka yang diamankan adalah Ketua Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung, SKJ. Empat lainnya adalah R (47), U (52), KW (47), dan YS (40), penduduk desa setempat. Keempatnya di lokasi saat OTT.
Para pelaku melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi yang mengangkut bahan dan hasil produksi PT. SPS. Mereka meminta uang sebesar Rp. 30.000 untuk truk besar dan Rp. 10.000 untuk kendaraan kecil.
Baca juga : Polsek Binong Polres Subang Gagalkan Tawuran Remaja di Desa Karangwangi
Uang sebesar itu dengan dalih bantuan keamanan, serta memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Praktik ini sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan total kerugian materil mencapai Rp118 juta.
Saat operasi tangkap tangan pada 22 Maret 2025, tim Sat Reskrim Polres Subang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 12.075.000, bundel karcis, kwitansi, handphone, serta buku catatan.
Baca juga : Polres Subang Tangkap Dua Perempuan Pembunuh Pria Disabilitas, Ini Motifnya!
"Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," ucap mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut.
Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli yang merugikan masyarakat serta dunia usaha. (MGN)