LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang bersama Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang cek peredaran minyak goreng bersubsidi MinyaKita di sejumlah lokasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025).
Pengecekan dilakukan di dua lokasi, yakni PT. Gurihcloud Sukses Perkasa di Kecamatan Binong dan PT. Sinarmas di Jalan Raya Ottista. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang ditetapkan.
Baca juga : Polsek Sagalaherang Polres Subang Gercep Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Mobil
Dari pengecekan ini, hasilnya pengukuran menggunakan gelas ukur menunjukkan bahwa kemasan 2 liter dan 1 liter MinyaKita sesuai dengan volume yang tertera di kemasan.
Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H menyatakan akan terus melakukan pengecekan MinyaKita di berbagai toko dan distributor guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi ini.
Baca juga : Bantu Keuangan Negara, Legislator PDIP Stevano Dorong MA Bentuk Kamar Khusus Pajak
"Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran MinyaKita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan," ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri dan instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga serta distribusi minyak goreng bersubsidi di pasaran.
Baca juga : Untuk Kenyamanan Pemudik, Polresta Cirebon Cek Jalur Mudik Lebaran 2025
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan MinyaKita," ucapnya. (MGN)