Dinkes Subang Ingatkan Tempat Pengolahan Pangan Harus Miliki SLHS

Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr Maxi, S.H, M.H.Kes di kantornya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/03/2025). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 12 Maret 2025, 11:47 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mengingatkan seluruh tempat pengolahan pangan harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan yang disajikan kepada pelanggan.

Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr Maxi, S.H, M.H.Kes mengatakan tempat pengolahan pangan wajib memiliki SLHS yakni rumah makan, restoran, kafe, hotel, kantin, warteg, depot air minum, jasa boga, industri tempe kedelai dan tahu kedelai.

Baca juga : Bupati Subang Tekankan Pentingnya Budaya Baca untuk Bangun Generasi Muda Produktif

"Sertifikat ini penting untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan yang disajikan kepada pelanggan, sehingga tempat pengolahan pangan harus memiliki SLHS," ucap dr Maxi, S.H, M.H.Kes kepada awak media di kantornya, Rabu (12/3/2025).

Untuk itu, pintanya, tempat pengolahan pangan agar mengajukan SLHS kepada Dinkes Kabupaten Subang. Nantinya, akan diberikan pelatihan selama dua hari terkait pengolahan pangan dan pengecekan terhadap tempat pengolahan pangan.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal di Kalijati

"Banyak manfaat dirasakan tempat pengolahan makanan yang memiliki SLHS karena akan meningkatkan kepercayaan pelanggan, omset bisnis, kepatuhan terhadap hukum, reputasi bisnis, dan perlindungan dari kontaminasi dan penyakit," ucapnya.

Maka dari itu, pesan Kadinkes Subang, tempat pengolahan pangan sudah punya SLHS agar menempel SLHS di tempat usahanya agar pelanggan semakin merasa nyaman dan aman dalam mengkonsumsi produk yang disajikannya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal