Penambangan Ilegal, Polres Subang Ringkus Pengusaha Galian C di Patokbeusi

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H memperlihatkan barang bukti di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 11 Maret 2025, 19:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seorang pengusaha galian C, JLY (55 tahun) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang. JLY ditangkap karena menjalankan aktivitas tambang ilegal atau tidak berizin selama tiga bulan.

Kasus penambangan tanpa izin dilakukan JLY dilakukan di wilayah Tanjungann, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua dua unit excavator.

Baca juga : Di Momen Ramadhan, Polres Subang Musnahkan 5,14 Kg Sabu

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H mengatakan kasus tersebut bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengoperasikan tambang seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H kepada awak media di Mapolres Subang, pada Selasa (11/03/2025).

Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal di Kalijati

Dalam operasinya, tersangka menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230 ribu hingga 300 ribu per rit. Dari JLY, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dokumen tambang, serta daftar transaksi.

"Tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar," ucapnya.

Baca juga : Polsek Binong Polres Subang Gagalkan Tawuran Remaja di Desa Karangwangi

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya, khususnya dalam sektor pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal