Di Momen Ramadhan, Polres Subang Musnahkan 5,14 Kg Sabu

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat memusnahkan sabu 5,14 kg di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (11/03/2025). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 11 Maret 2025, 12:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang memusnahkan 5,14 kg sabu setara Rp5,14 miliar. Sabu sebanyak itu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Subang di Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Selasa (14/01/2025).

Pemusnahan sabu yang disita dari dua pengedar tersebut yakni UP (38) dan YS (42), warga Subang tersebut dilakukan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Selasa (11/03/2025).

Pemusnahan dihadiri pula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Pengadilan Negeri (PN) Subang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang, Kasatresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto, dan Sie Propam Polres Subang.

Baca juga : Ketum Bamus Betawi Riano: Bulan Ramadhan, Fokus Ibadah dan Kurangi Kesibukan Dunia

Sabu yang dimusnahkan tersebut hasil kerja keras AKP Heri Nurcahyo saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Subang bersama jajarannya setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama 13 hari.

Waktu itu, UP dan YS ditangkap saat naik mobil Honda Brio putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 5,14 kg.

Plastik kemasan teh Guanyinwang berisi 5,14 kg tersebut terdapat dalam tas jinjing warna hitam ditemukan pada pijakan kursi depan mobil Honda Brio. Sabu didapatkan UP dan YS dengan mengambil di luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari AS.

Baca juga : Polsek Binong Polres Subang Gagalkan Tawuran Remaja di Desa Karangwangi

UP dan YS mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kg sabunya. Sabu tersebut nantinya akan diedarkan UP dan YS di wilayah Kabupaten Subang. Mereka telah melakukan hal serupa sejak awal tahun 2024.

UP dan YS dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup/mati atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

"Pemberantasan narkotika program prioritas bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Maka dari itu, kami akan tekan maksimal mungkin dibantu stakeholder terkait," ucap mantan Kepala Polres Cirebon Kota tersebut.

Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Safari Ramadhan di Desa Cikujang

Polres Subang akan terus meniadakan segala bentuk narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar, agar zero atau nol peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kabupaten Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal