Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal di Kalijati

Pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar, VP berikut barang buktinya di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Senin (10/03/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 10 Maret 2025, 22:58 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang meringkus pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar atau ilegal, VP di sebuah kontrakan di Desa Sadayu Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

 Kasatresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H., M.H mengatakan petugas mengamankan VP pada Kamis, 07 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib, setelah dapat laporan dari masyarakat kepada polisi.

Baca juga : Polsek Binong Polres Subang Gagalkan Tawuran Remaja di Desa Karangwangi

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang dus warna hitam, 48 lembar obat tramadol yang tiap lembar berisi 10 butir dengan jumlah 480 butir.

Selain itu, 79 paket plastik klip berisikan obat warna kuning jenis hexymer yang tiap plastik klip berisi lima butir dengan total 395 butir, dua botol plastik yang tiap botol plastik berisi 1.000 butir obat warna kuning jenis hexymer.

Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Safari Ramadhan di Desa Cikujang

Barang bukti lainnya, 37 butir obat jenis Merlopam 2 Lorazepam, uang tunai Rp. 180.000, dan satu unit handphone merk POCO M3 warna hitam berikut simcard.

"VP mengaku menjual obat jenis Tramadol, obat jenis Hexymer dan obat jenis Merlopam 2 Lorazepam, serta mendapatkan obat sediaan farmasi tersebut dari FR (DPO) warga daerah Jakarta Barat dengan cara mengambil dengan cara tempel/map di daerah Jakarta Barat," ucapnya.

Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Warga Cibogo

Selanjutnya pelaku berikut seluruh barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk diproses lebih lanjut sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan farmasi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan farmasi," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal