Mudik Lebaran, Korlantas Polri akan Siapkan Sistem Buka Tutup Rest Area

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 7 Maret 2025, 21:45 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyiapkan sistem buka tutup rest area untuk kendalikan arus mudik 2025. Hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan bertahun-tahun masalah resta area sama saat arus mudik, yakni rest area penuh, sehingga pengguna jalan parkir kendaraan di bahu jalan tol.

Baca juga : Cegah Jalan Rusak dan Kecelakaan, Satlantas Polres Subang Bersama Dishub Razia Truk Pengangkut Material

Pihaknya mencontohkan Rest Area 102 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Subang di dalamnya sudah penuh dan mau magriban, serta buka puasa, akhirnya bahu jalan digunakan pemudik parkir kendaraan.

"Tidak boleh mengusir yang seperti itu. Karena operasi kemanusiaan, kita tidak melakukan penindakan, tapi mengutamakan nyaman, aman dan selamat," ucapnya dikutip dari IG@agusnagabd91, Jumat (7/3/2025).

Baca juga : Mulai 1 Februari 2025, KAI Berlakukan Gapeka Baru, Cek Jadwalnya!

Maka dari itu, Korlantas Polri akan siapkan Skenario buka tutup di rest area. "Kita siapkan buka tutup rest area, ketika rest area penuh kita tutup, ketika masih kosong kita buka," ucap mantan Wakapolda Jateng ini.

Faktanya, tambahnya, di lapangan masih ada yang parkir di bahu jalan tol. Untuk itu, pihaknya mengimbau supaya tidak absolut pengguna jalan harus istirahat di rest area, tapi keluar tol terlebih dahulu untuk istirahat.

Baca juga : Cegah Kemacetan, Satlantas Polres Subang Siagakan Personel di Pintu Masuk dan Keluar Rest Area Astra Tol Cipali

"Silakan keluar tol, di sana ada kuliner di kabupaten bisa menikmati," ujarnya. Setelah istirahat cukup, pemudik baru melanjutkan perjalanan dengan kembali masuk ke tol. Biaya tol akan dihitung sesuai jarak tempuh. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal