Akibat Kecanduan Judol, Pemuda Cisalak Subang Nekat Gelapkan Mobil Milik Guru

Kapolsek Cisalak Polres Subang IPTU Endang Pirtana saat minta keterangan kepada DS di Mapolsek Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (21/05/2025). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Jumat, 21 Februari 2025, 14:30 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemuda warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, DS (36) nekat melakukan penipuan dan penggelapan mobil pick up karena kecanduan judi online (judol), akibatnya DS harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Cisalak Polres Subang IPTU Endang Pirtana mengatakan kejadian tersebut berawal DS menyewa mobil pick up kepada tetangganya, Apek Hidayat (47).

Baca juga : Cegah Pelecehan Seksual, Polres Subang Imbau Orangtua Lebih Awasi Anak

"Mobil disewa dengan harga sewa lebih tinggi dibandingkan pada umumnya. Mobil disewa dengan alasan untuk mengangkut sekam," ucap IPTU Endang Pirtana di Mapolsek Cisalak, pada Jumat (21/05/2025).

Korban pun percaya begitu saja, sehingga mobil dan STNK diserahkan kepada DS. Rupanya, mobil tersebut digadaikan DS kepada salah seorang warga Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca juga : Polsek Pamanukan Polres Subang Ringkus 2 Pelaku Curas Sepeda Motor

"Kepada warga tersebut, DS mengaku mobil milik orangtuanya. Mobil digadaikan Rp10 juta dan akan ditebus setelah satu minggu. Ternyata, mobil tersebut baru ditebus dua minggu kemudian," ucapnya.

Setelah ditebus, tambahnya, mobil ternyata akan digadaikan kembali di Karawang. Korban yang merasa ditipu, akhirnya lapor polisi. Tak lama kemudian, polisi menangkap DS di Karawang, pada Senin (17/02/2025).

Baca juga : Pastikan Kesiapan Personel, PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pasukan Sambut Libur Nataru

Polisi membawa DS dan mobil ke Mapolsek Cisalak Polres Subang untuk proses lebih lanjut. Dari keterangan DS, uang hasil gadai mobil untuk judi online (judol). "Uangnya untuk judi online," ucap DS.

DS dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kami imbau masyarakat jauhi judi online, karena jika kecanduan bisa melakukan tindak kriminal," ucap IPTU Endang Pirtana. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal