LampuHijau.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Subang mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kepala desa (kades) diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Subang Muhammad Waryana Suhendi, SH mengatakan sampai saat ini, DPC LAKI Kabupaten Subang belum pernah melaporkan kades kepada APH.
Baca juga : KPK Belum Ungkap Peran Ketua PP Japto Seorjosoemarno di Kasus Korupsi Rita Widyasari
Meski demikian, DPC LAKI Kabupaten Subang mendukung langkah APH, baik Unit Tipidkor Polres Subang maupun Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang melakukan penyelidikan dugaan korupsi kades.
"Kami belum pernah laporkan kades kepada APH, tapi kami sangat mendukung langkah APH melakukan penindakan terhadap kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya, Kamis (20/02/2025).
Baca juga : Antisipasi Sakit Dalam Kendaraan, Dinkes Subang Imbau Warga Bawa Obat Pribadi
Menurutnya, APH sudah tepat dan sesuai aturan bila ada pihak melaporkan kades karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, kemudian APH meminta klarifikasi terhadap kades tersebut.
"APH sudah tepat dan sesuai aturan bila dapat laporan kemudian minta klarifikasi kepada kades. Ini untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dilakukan kades sesuai laporan yang ada," ucapnya.
Baca juga : Cegah Rusaknya Demokrasi, LAKI Subang Akan Kampanyekan Anti Politik Uang
Ia pun yakin APH tidak sembarangan dalam meminta klarifikasi terhadap kades, apalagi menjebloskannya ke balik jeruji besi. "Pasti ada alat bukti dan saksi, sehingga kades ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.
Maka dari itu, pintanya, kades yang tidak merasa bersalah tidak perlu risih bilamana dimintai klarifikasi oleh APH. "Tinggal buktikan saja kepada APH kalau dirinya tidak melakukan korupsi," pungkasnya. (MGN)