Pencuri Sepeda Motor Spesialis Honda Beat Pernah Beraksi di Lapang Bintang dan Alun-alun Subang

Kapolsek Cibogo Polres Subang IPTU Geeta Sonjaya menanyai pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Cibogo, Kabupaten Subang, pada Selasa, 18 Februari 2025. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 18 Februari 2025, 14:11 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pelaku pencurian sepeda motor spesialis Honda Beat, H (46) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Cibogo Polres Subang, ternyata pernah mencuri Honda Beat di Lapang Bintang dan Alun-alun Subang.

Hal tersebut disampaikan H saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Cibogo Polres Subang IPTU Geeta Sonjaya saat Press Release di Mapolsek Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (18/05/2025).

Warga Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang tersebut mengaku sudah tujuh kali mencuri sepeda motor jenis Honda Beat. "Sudah tujuh kali mencuri Honda Beat," ucap H.

Baca juga : Pencuri Sepeda Motor Spesialis Honda Beat Diringkus Polsek Cibogo Polres Subang

Dari tujuh kali tersebut, tambahnya, lokasi pencurian di antaranya Lapang Bintang dan Alun-alun Subang. "Pernah mencuri di Lapang Bintang dan Alun-alun Subang. Setiap sepeda motor dijual Rp2,5 juta," ucapnya.

Sementara itu, IPTU Geeta Sonjaya mengatakan penangkapan terhadap H berawal dari korban, S membeli seblak, pada Sabtu (15/02/2025) pukul 17.00 wib.

Korban parkirkan sepeda motor di pinggir Jalan Raya masuk daerah Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Tiba-tiba pelaku datang dan berupaya untuk mencuri sepeda motor korban.

Baca juga : Indonesia Social People Beri Bantuan Beras kepada Lansia di Desa Parapatan Subang

"Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan kunci leter T, ternyata diketahui oleh saksi, R dan D. Saksi berupaya mengamankan tapi sepeda motor berupaya dibawa kabur pelaku," ucapnya.

Warga Kabupaten Subang tersebut dikejar masyarakat sekitar. Pelaku pun sempat dimassa masyarakat, tapi beruntungnya berhasil diselamatkan anggota Polsek Cibogo Polres Subang dari lokasi kejadian.

Pelaku berikut sejumlah barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Cibogo Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal