Merasa Dirugikan, PT Sinar Mutiara Abadi Pertanyakan Keputusan Majelis Hakim PN Bandung

Rabu, 12 Februari 2025, 20:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kuasa Hukum PT Sinar Mutiara Abadi, Benny Wulur mempertanyakan prinsip kehati-hatian dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan lantaran PN Bandung mengeksekusi sebuah mesin pemotong batu milik PT Sinar Mutiara Abadi yang tidak berperkara.

Kepada awak Media Benny mengatakan kasus ini bermula dari digugatnya PT Padjajaran Sarana Makmur (PSM) oleh salah seorang pengacara berinisial R. PT PSM digugat lantaran dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap R selaku pengacara dari perusahaan tersebut.

Baca juga : Terima Kunjungan Ketua Parlemen Singapura, Ini yang Diungkapkan Ketua DPD RI

"Jadi sebenarnya yang berperkara adalah pria berinisial R dengan PT Padjajaran Sarana Makmur, dengan perkara Nomor : 83/Pdt.G/2021/PN.Bdg," ujar Benny.

Selanjutnya setelah melewati persidangan, majelis Hakim memutuskan untuk menyita barang-barang yang ada di dalam gudang PT PSM. Salah satu diantaranya adalah mesin pemotong batu. Disinilah masalah timbul, yakni mesin pemotong batu tersebut merupakan milik PT Sinar Mutiara Abadi yang disewakan kepada PT PSM.

Baca juga : Support Kemerdekaan Palestina, Ahmad Muzani: Dari Politik dan Kemanusiaan Tidak Luntur dan Berkurang

Aset mesin-mesin yang disita dari PT SMA, sebagai berikut : 1. Circular Vibrating Screen, model: YK 1548 2. Jaw Crusher, No : HPE 600x900 3. Vibrating Feeder, Model : ZSW380-96 4. Impact Crusher, Model : PR-1210 5. Chongqing Cummins Engine Ltd. P.R China 365581 6. Mesin EFET no.RNJO.1 380V.

"Jadi atas dasar apa majelis hakim menetapkan bahwa mesin pemotong batu tersebut sebagai benda yang ikut dieksekusi pada kasus PT PSM dan R. Ini kan tidak masuk akal. Yang berperkara R dengan PT PSM tapi yang dirugikan PT Sinar Mutiara Abadi karena barang miliknya ikut dieksekusi," ujar Benny.

Baca juga : 40 Tahun Geluti Pendidikan, Haru dan Bahagia saat Perpisahan Kadis Perpustakaan dan Arsip Jakarta Firmansyah

Lebih lanjut Benny mengatakan atas kasus ini pihaknya akan meminta Mahkamah Agung, Pengawas Hakim dan Kondisi Yudisial untuk menelaah perkara ini. Pasalnya hal ini bisa menjadi preseden buruk di bidang hukum. "Nantinya jika ada dua orang yang berperkara, kemudian ada orang lain yang tidak mengetahui masalahnya dirugikan," ucap Benny. (wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal