Komisi VIII DPR RI Sayangkan Penggusuran Surau Baitul Ibadah Tembesi Batam

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 9 Februari 2025, 19:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menyesalkan tindakan penggusuran Surau Baitul Ibadah di Tembesi, Batam, yang dilakukan di tengah konflik lahan antara pengurus surau dan PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM).

Penggusuran ini dinilai mencederai hak masyarakat dalam menjalankan ibadah dan mengabaikan prinsip keadilan sosial.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Surau bukan hanya sekadar tempat ibadah, tetapi juga pusat spiritual dan budaya masyarakat. Para pihak terkait seharusnya lebih bijak dengan mengedepankan dialog, bukan tindakan represif yang merugikan umat," ujar Kiai Maman kepada wartawan, Minggu (9/2/2025), di Jakarta.

Baca juga : Komite III DPD RI Soroti Pentingnya Integrasi Perlindungan Sosial Korban Lakalantas ke SJSN

Sebagai wakil rakyat di Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, Kiai Maman menegaskan pentingnya penyelesaian konflik tanah secara adil dan transparan, apalagi yang menyangkut tempat ibadah masyarakat.

Kiai Maman pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan dalam menyelesaikan sengketa ini dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap rumah ibadah.

"Kami di DPR memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan PT TPM, untuk memastikan ada solusi yang adil bagi semua pihak. Jangan sampai kepentingan bisnis mengabaikan hak-hak masyarakat dalam menjalankan ibadah," tegasnya.

Baca juga : Komisi C DPRD DKI: Pengamanan Objek Vital Milik PAM Jaya Harus Ditingkatkan

Meski begitu, Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB itu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi.

Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan musyawarah dan penyelesaian hukum yang berkeadilan agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas. Seperti diketahui, Surau Baitul Ibadah, yang dikelola oleh Pimpinan Tarekat Samaniyah, telah lama menjadi tempat ibadah dan aktivitas keagamaan warga setempat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, terjadi konflik lahan antara pengurus surau dan PT TPM.

Perusahaan mengklaim kepemilikan tanah yang ditempati surau, sementara pengurus surau dan masyarakat sekitar menolak penggusuran karena menganggap lahan tersebut sebagai tempat ibadah yang telah berdiri sejak lama.

Baca juga : Komisi VIII DPR RI Menerima Audiensi dan Silaturahmi DPP LASQI

Pada tanggal 5 Februari lalu, aparat bersama pihak perusahaan melakukan eksekusi pembongkaran surau, yang mendapat penolakan dari warga. Penggusuran ini pun memicu reaksi keras dari masyarakat dan tokoh agama yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap hak beribadah. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal