Bawaslu Subang Berperan Besar Mengkandaskan Perkara PHP Kada di MK RI

Ketua Bawaslu Subang Ahmad Mansyur bersama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jamal A.R Kumaunang saat di MK. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 7 Februari 2025, 19:48 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Bawaslu Subang sukses mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Subang hingga tidak diterimanya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jamal A.R Kumaunang mengatakan Bawaslu Subang sebagai Pihak Pemberi Keterangan, memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Intruksi Ketua Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2025 tentang Kewajiban Bawaslu Provinsi Atau Bawaslu Kabupaten/Kota Memberikan Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Tingkatkan Minat Baca, Dinas Arpusda Subang Bersama Bank BJB Beri MBG kepada Pengunjung Perpustakaan

Bawaslu Kabupaten Subang sebagai pemberi Keterangan telah memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam sidang perkara perselisihan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada tanggal 9 Januari 2025 yang diterima Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Januari 2025.

Bawaslu Subang memberikan keterangan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan berdasarkan Tindak lanjut Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan.

Baca juga : Satlantas Polres Subang Imbau Pengemudi Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima

Dalam membuktikan keterangannya, Bawaslu Kabupaten Subang mengajukan bukti surat/tulisan yang tersusun dalam daftar alat bukti.

"Bawaslu Subang melakukan tugas fungsi pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, kemudian hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas," ucapnya saat Press Release di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).

Baca juga : Bawaslu Subang Gelar Rapat Koordinasi dengan Media dan OKP Terkait Pengawasan Pemilihan Serentak

Hal tersebut menjadi dasar Bawaslu Subang dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya perkara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal