LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar dengan enam tersangka selama periode awal bulan Februari tahun 2025.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan enam tersangka ditangkap di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Baca juga : Cegah Pelecehan Seksual, Polres Subang Imbau Orangtua Lebih Awasi Anak
Enam tersangka tersebut yakni EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24). Mereka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem dan Cipeundeuy.
"Dari enam tersangka disita barang bukti berupa sediaan farmasi 7.970 butir, HP empat unit, uang tunai Rp430 ribu dan tas satu buah. Modus operandi mereka COD dan transaksi tatap muka langsung," ujarnya.
Baca juga : Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Binong Polres Subang Panen Jagung di Desa Karangsari
Mereka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Polres Subang menghimbau masyarakat kabupaten subang agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika, sebagaimana Program ASTA CITA Presiden RI Jendral TNI (PURN) H. Prabowo Subianto memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan," ujarnya.
Baca juga : Setelah 5,14 Kg, Polres Subang Kembali Berhasil Ungkap 36,25 Gram Sabu
Pihaknya berpesa apabila warga menemukan ataupun melihat dugaan tindak pidana yang meresahkan lingkungan sekitar di Kabupaten Subang. "Jangan ragu segera hubungi Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang 08113-110-110," ujarnya. (MGN)