LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani 8 kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur selama kurun satu bulan pada Januari 2025.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Kabupaten Subang.
Baca juga : Polsek Pamanukan Polres Subang Ringkus 2 Pelaku Curas Sepeda Motor
"Selama Januari 2025, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang menangani 8 kasus pelecehan seksual dan kekerasan anak di bawah umur," ucap Aiptu Nenden Nurfatimah kepada awak media di Mapolres Subang, Rabu (4/2/2025).
Dari 8 kasus tersebut, tambahnya, didominasi kasus pelecehan seksual. Maka dari itu, orangtua agar lebih mengawasi anaknya supaya tidak menjadi korban ataupun pelaku dari pelecehan seksual di kemudian hari.
"Orangtua agar awasi anak jangan sampai menjadi korban atau pelaku pelecehan seksual. Karena, kurangnya pengawasan orangtua berpeluang anak jadi korban atau pelaku pelecehan seksual," ujarnya.
Pengawasan sangat penting untuk terus menekan kasus kekerasan fisik dan seksual pada anak. Sebab, selama tahun 2024 saja, terdapat 87 kasus. "Dari sebanyak itu, didominasi kasus pelecehan seksual," ucapnya.
Baca juga : Cegah Kriminalitas, Kapolsek Binong Polres Subang Beri Imbauan kepada Remaja
Pihaknya berharap kasus tersebut tidak naik pada tahun ini. Untuk itu, perlu peran serta semua pihak, terutama orangtua dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan fisik pada anak. (MGN)