Rampok Motor Warga Subang, 2 Pemuda Karawang Diciduk Polsek Ciasem

Kapolsek Ciasem Polres Subang AKP Endang Kurnia memperlihatkan dua pelaku curas berikut barang bukti di Mapolsek Ciasem Polres Subang, pada Selasa (4/2/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 4 Februari 2025, 11:39 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Ciasem Polres Subang menangkap dua pencurian dengan kekerasan (curas) melibatkan penggunaan senjata tajam berupa celurit, yang mengganggu ketenangan masyarakat setempat.

Dua pelaku curas tersebut yakni DM (25 tahun), buruh asal Desa/Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang; dan AH (27 tahun), buruh asal Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Kapolsek Ciasem Polres Subang AKP Endang Kurnia mengatakan penangkapan dua pelaku curas tersebut berawal dari laporan yang diajukan pada 20 Januari 2025 lalu, oleh korban yang bernama Sudirman (42 tahun).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Baca juga : Akibatkan Korban Tewas, Empat Pelaku Pengeroyokan Diciduk Polresta Cirebon

Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh empat orang pria tak dikenal (OTK) yang mengendarai dua sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dan merah hitam.

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan memukulkan celurit ke bagian kepala korban. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.

"Dalam perlawanan, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh korban, sementara satu pelaku lainnya diamankan oleh warga setempat," ucap AKP Endang Kurnia dalam keterangannya, pada Selasa (4/2/2025).

Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara sepeda motor korban dibawa oleh para pelaku. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan punggung.

Baca juga : Satlantas Polres Subang Imbau Pengemudi Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima

"Korban segera dilarikan ke Puskesmas Ciasem untuk mendapatkan perawatan medis, sementara dua pelaku yang tertangkap dibawa ke Polsek Ciasem untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Dari kedua pelaku yang diamankan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, sebuah ponsel, serta tas yang diduga milik para pelaku.

Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, baik saat berkendara di jalan maupun dalam aktivitas sehari-hari.

Baca juga : Polres Subang Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Nasional di Patokbeusi dan Ciater

“Kami mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di jalan raya,” ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal