Polsek Pamanukan Polres Subang Ringkus 2 Pelaku Curas Sepeda Motor

Kapolsek Pamanukan Polres Subang AKP Udin Awaludin saat minta keterangan dua pelaku curas di Mapolsek Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Senin (3/2/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 3 Februari 2025, 17:39 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Pamanukan Polres Subang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor Yamaha Nmax putih, NR alias Boby (28) dan TK alias Tatang (26) milik korban, Wigiyanto.

Aksi yang dilakukan NR dan TK terjadi pada 11 Desember 2024 lalu di Dusun Sarimukti, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Mereka pun berhasil bawa kabur motor seharga Rp18 juta.

Baca juga : Polsek Binong Polres Subang Sigap Evakuasi Pohon Tumbang Halangi Jalan Raya

Kapolsek Pamanukan Polres Subang AKP Udin Awaludin mengatakan dua pelaku melakukan aksinya dengan menghadang korban di Jalan Pesawaran. Saat korban mencoba melawan, ia kalah jumlah dan akhirnya melarikan diri demi keselamatan.

Akibat kejadian tersebut, tambah AKP Udin Awaludin, korban kemudian lapor polisi. Setelah penyelidikan, polisi menangkap NR di kontrakannya di Desa Bojongkeding dan TK di rumah kontrakannya di Subang.

Baca juga : Cegah Kriminalitas, Kapolsek Binong Polres Subang Beri Imbauan kepada Remaja

"Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti telah diamankan. Keduanya dijeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Polsek Pamanukan Polres Subang pun memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menekan angka kejahatan di wilayahnya. Selain itu, masyarakat pun agar lebih waspada aksi kriminalitas. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal