LampuHijau.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Subang razia truk pengangkut material yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) untuk cegah jalan berluang dan kecelakaan.
Razia ini dipimpin Kepala Satlantas Polres Subang AKP Sudirianto, S.H didampingi personel Satlantas Polres Subang dan Dishub Subang. Mereka memberhentikan satu per satu dump truk di depan Pos Wisma Karya, Kabupaten Subang, pada Senin (3/2/2025).
Dari razia tersebut didapati kendaraan yang ODOL dan tidak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, sopir tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga : Selamatkan Nyawa Masyarakat, Kapolsek Binong Polres Subang Tambal Jalan Berlubang
AKP Sudirianto, S.H mengatakan Satlantas Polres Subang bersama Dishub Subang melakukan operasi terhadap truk-truk pengangkut batu dan pasir yang akhir-akhir ini menyebabkan jalan berlubang.
Operasi tersebut lebih dimelakukan beberapa upaya seperti preventif atau tindakan pencegahan dan memanggil perusahaan terkait dengan pengangkutan barang tersebut untuk patuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, mereka pun diminta untuk patuh pada aturan Bupati Subang yang telah ditetapkan, sopir mematuhi tonase pengangkutan di jalan provinsi yang dibolehkan dari 8 ton hingga 13 ton.
"Dari operasi didapati dump truk membawa muatan batu, pasir atau material lainnya melebihi tonase, sehingga dilakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap kendaraan tersebut," ucapnya.
Untuk kendaraan yang melebihi tonasi yang sopirnya tidak bawa STNK dan tidak bayar pajak, Satlantas Polres Subang bersama Dishub Subang menindak tegas dengan mengandangkan kendaraan tersebut.
"Operasi tersebut akan terus dilaksanakan di beda tempat dan waktu. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka sopir truk pengangkut material patuh aturan berlalu lintas, mencegah terjadinya kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (MGN)