LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy Polres Subang mengamankan dua pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Jalan Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dua pelaku tersebut yakni M (52 tahun) dan A (52 tahun), warga Desa/Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka menipu dan atau menggelapkan sepeda motor milik Yuda (13), pelajar.
Baca juga : Warga Berharap Anggota DPR Baru Lebih Paham Masalah Anak Muda
Kapolsek Cipeundeuy Polres Subang Kompol Kustiawan, S.Pd., M.M., CHRA mengatakan korban, Yuda merupakan pelajar yang tercatat sebagai warga Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anggota polisi dan bersama orang tua yang anaknya menjadi korban pembacokan," ucapnya.
Baca juga : Bawa Kabur Motor Milik Pedagang Roti, Warga Kota Bekasi Ditangkap Polisi
Kemudian, tambahnya, kedua pelaku tersebut mengajak korbannya menggunakan kendaraan milik korban lalu pelaku menurunkannya dan meninggalkan dengan membawa sepeda motor korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan juga pernah melakukan hal yang sama di wilayah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang," ucapnya.
Baca juga : Edarkan Sediaan Farmasi Ilegal, Pemuda Asal Sukasari Ditangkap Polres Subang
Dari kedua pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya, sepeda motor, STNK dan BPKB. Atas perbuatannya, M dan A dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MGN)