Polres Subang Tangkap Dua Perempuan Pembunuh Pria Disabilitas, Ini Motifnya!

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi saat ekspos kasus pembunuhan depan awak media di Mapolres Subang, Jumat (31/1/2025). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Jumat, 31 Januari 2025, 16:24 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap dua perempuan yang diduga pembunuh Toikin (22 tahun), yakni A (21 tahun) dan T (16 tahun). Mereka tega menusuk berkali-kali pemuda disabilitas tersebut hingga tewas.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi mengatakan dua perempuan ini ditangkap 3 x 24 jam setelah ditemukan jasad korban.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sabu 5,14 Kg di Desa Sukakerti

Jasad korban kemudian ditemukan di Jalan Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Korban ditemukan dengan kondisi sangat mengenaskan.

"Dari penemuan jasad korban, dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap dua tersangka. Keterangan tersangka, aksinya karena cemburu," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu, pada Jumat (31/01/2025).

Baca juga : Polres Metro Jakpus Tangkap Pelaku Penipuan Rp30 Miliar di Tegal

Mereka melukai korban dengan pisau yang dibawanya. A ambil pisau yang disimpan dalam jok motor, dan T ambil pisau di pinggang. "A tusuk korban 2 kali di leher. T tusuk korban di sekitar punggung," ujarnya.

Dua warga Pusakajaya, Kabupaten Subang tersebut lalu kembali ke rumah. Namun, untuk memastikan korban tewas, mereka kembali ke lokasi dan menusuk korban berkali-kali, sehingga alami 27 luka tusuk.

Baca juga : Satlantas Polres Subang Imbau Pengemudi Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima

Dari keduanya didapati sejumlah barang bukti di antaranya pisau dan sepeda motor. Selain itu, barang-barang korban. "Sepeda motor dipakai membawa korban dari rumahnya ke lokasi dengan bonceng tiga," ucapnya.

Untu A dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukum pidana mati atau seumur hidup. Untuk T dijerat UU RI Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang sistem peradilan pidana anak. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal