LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Setelah ungkap 5,14 kg sabu, kali ini, menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 100 paket sabu.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah TW alias Tejo (30), WG alias Daweng (28), dan AM (25) di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2025, sekitar pukul 00.15 wib.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan dari hasil pemeriksaan, WA alias Tejo mengaku telah dua kali menerima perintah dari BN (DPO).
Baca juga : Awal Tahun 2025, Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Kriminalitas dengan 9 Tersangka
BN memerintahkan TW mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pertama, pada 9 Januari 2025, ia mengambil 50 gram sabu di Terminal Baranang Siang, Bogor, dan 20 gram lainnya di Desa Cipaku, Subang.
TW menyuruh WG untuk ambil sabu seberat 50 gram di Terminal Baranang Siang pada 10 Januari 2025. Sementara itu, AM ditugaskan ambil 20 gram sabu di trotoar pinggir jalan Desa Cipaku, Kecamatan Cibogo, Subang.
Setelah barang diterima, ketiganya kemudian mengemas ulang dan membagi sabu tersebut untuk diedarkan. Aksi mereka tembus kepada pihak kepolisian, sehingga mereka berhasil ditangkap polisi.
Baca juga : Kapolsek Binong Polres Subang Sosialisasi Bahaya Bullying kepada Ratusan Pelajar
Polisi sita dari TW berupa 1 tas selempang hitam bertulisan Hishmore, 1 paket plastik klip berisi sabu, 32 paket sabu dibungkus tisu dan dililit lakban hitam, 16 paket sabu dibungkus tisu dan dililit lakban merah.
Selain itu, dari TW disita juga 51 paket sabu dibungkus tisu dan dililit lakban coklat, 2 pack plastik klip, satu timbangan digital merek Camry, dan satu unit ponsel Vivo Y16 biru.
Sementara, AG disita 1 unit ponsel Infinix Smart 8 hitam. Dari WG disita 1 unit ponsel Redmi 8 Pro biru. Total barang bukti narkotika berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 100 paket seberat 36,25 gram sabu.
Baca juga : Eni Garyani Apresiasi Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 103 Kasus Selama 2024
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahu atau seumur hidup. (MGN)