Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sabu 5,14 Kg di Desa Sukakerti

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Januari 2025. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 23 Januari 2025, 15:33 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus ini barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian mencapai 5,14 kg sabu.

Dua pengedar tersebut yakni UP (38) dan YS (42), warga Subang. Mereka ditangkap di pinggir jalan masuk daerah Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/01/2025) sekitar jam 00.30 wib.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan mereka ditangkap setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama 13 hari.

Baca juga : Polsek Pamanukan Polres Subang Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Desa Sukamaju

Mereka ditangkap saat menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 5,14 kg.

"Plastik kemasan teh Guanyinwang berisi 5,14 kg tersebut terdapat dalam tas jinjing warna hitam ditemukan pada pijakan kursi depan mobil Honda Brio," ucapnya di Mapolres Subang, pada Kamis (23/01/2025).

Barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan di luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari AS. UP dan YS mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kg sabunya.

Baca juga : Eni Garyani Apresiasi Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 103 Kasus Selama 2024

"Sabu tersebut nantinya akan diedarkan UP dan YS di wilayah Kabupaten Subang. Mereka telah melakukan hal serupa sejak awal tahun 2024. Untuk AS yang merupakan warga luar Subang sudah masuk DPO," ucapnya.

Selain sabu 5,14 kg dan tas jinjing, polisi pun menyita empat hp dan satu mobil Honda Brio. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

UP dan YS dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup/mati atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal