LampuHijau.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang, Selasa (21/01/2025).
Tito Karnavian menegaskan pentingnya program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Presiden Prabowo dan Menteri Perumahan mengamanatkan program pembangunan minimal 3 juta rumah untuk MBR. Program ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses terhadap hunian yang layak," ujar Tito Karnavian.
Baca juga : Kunker ke Disnakertrans, Komisi 4 DPRD Subang Soroti Fasilitas BLK tidak Layak
Ia menjelaskan bahwa untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR. Namun, Tito juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua kalangan.
Kebijakan ini hanya khusus untuk MBR dengan definisi tertentu, seperti penghasilan maksimal Rp6 juta untuk individu dan Rp8 juta untuk pasangan menikah, serta luas lantai rumah maksimal 36m2 untuk developer, dan jika pembangunan dilakukan swadaya atau perorangan, maksimal 48m2.
Mendagri juga mengapresiasi percepatan layanan PBG di Kabupaten Subang. Berdasarkan simulasi, Subang mencatat waktu penyelesaian PBG tercepat yaitu 16 menit 33 detik, mengalahkan rekor sebelumnya yang dipegang oleh DKI Jakarta dengan waktu 17 menit. Namun, Tito mengingatkan agar percepatan ini tetap menjaga kualitas layanan. "Cepat itu penting, tapi kualitas harus tetap terjaga," tegasnya.
Baca juga : Kadinkes Subang Serahkan Ambulans dari Anggaran DBHCHT kepada Empat Puskesmas
Ditemui usai acara, Pj. Bupati Subang Ade Afriandi menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi semua pihak.
"Pelayanan ini tidak hanya memberikan kepastian dan kemudahan bagi MBR, tetapi juga kepada masyarakat umum, termasuk perusahaan yang ingin berinvestasi di Subang. Prinsipnya, kecepatan dan ketepatan adalah kunci," ujar Kang Ade, sapaannya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk terus meningkatkan pelayanan publik. "Hari ini kita bersyukur, Subang berhasil mencatatkan waktu pelayanan tercepat. Tapi ini bukan soal rekor MURI semata, melainkan amanah untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Ke depan, SOP akan terus ditata, dan sosialisasi akan diperluas, sehingga tidak ada kendala teknis yang memperlambat proses pelayanan," tambahnya.
Baca juga : Tekanan Air Mulai Stabil, Warga Jakarta Apresiasi Penggunaan Pompa Alkon
Kang Ade juga menyampaikan pesan Mendagri bahwa kebijakan ini harus tetap terjaga dengan pengawasan ketat. "Kami tidak ingin ada upaya menyalahgunakan kebijakan seperti pembangunan rumah di atas batas luas maksimal untuk MBR. Untuk itu, DPMPTSP akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan agar layanan tetap sesuai aturan," tegasnya. (MGN)