LampuHijau.co.id - Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon merespon cepat dalam Penjemputan Anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (15/1/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, respon cepat tersebut berdasarkan laporan orang tua korban pada Selasa (14/1/2025).
Baca juga : Polsek Depok Polresta Cirebon Amankan Pencuri Sepeda Motor di Apotek Surabraja
Saat itu, orang tua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Polresta Cirebon terhadap yang berumur 15 tahun sejak Selasa (7/1/2025) sekira jam 17.00 WIB.
"Awalnya pada bulan November 2024 korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dari ibunya, dan tidak dapat dihubungi. Namun tiba-tiba korban pada Selasa (7/1/2025) korban menghubungi ibunya dan menyampaikan bahwa dirinya dipekerjakan sebagai Tukang Pijit Plus dan Pemandu Lagu di Penjaringan Jakarta Utara," katanya.
Baca juga : Gagalkan Tawuran di Kecamatan Gegesik, Polresta Cirebon Amankan Empat Orang
Ia mengatakan, korban mengaku bahwa dirinya sedang sakit namun tetap dipaksa untuk bekerja dan tidak diperbolehkan pulang oleh atasanya dikarenakan korban memiliki hutang sebesar Rp 3 juta. Sehingga orang tuanya merasa khawatir dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon.
"Piket Siaga Reskrim yang menerima laporan tersebut bersama dengan tim tekab 852 langsung merespon cepat untuk menjemput korban yang berada di Penjaringan Jakarta Utara dan korban berhasil diselamatkan untuk dibawa pulang ke Cirebon kemudian diserahkan kepada orang tua korban serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga : Siswa Terdampak Banjir Rob, Polresta Cirebon Gelar Baksos di SDN 3 Ambulu
Saat ini, pihaknya telah mengantongi identitas pengurus spa tersebut, dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah meminta keterangan korban beserta orang tuanya yang melaporkan dugaan kasus TPPO ke Polresta Cirebon. (MGN)