LampuHijau.co.id - Polsek Depok Polresta Cirebon amankan pelaku pencurian sepeda motor, SP (18) asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. SP beraksi di Apotek Surabaraja, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (10/1/2025) kira-kira pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Depok, AKP Afandi, mengatakan, SP tertangkap tangan mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Apotek Surabraja. Bahkan, SP menggunakan kunci T untuk membuka kunci setang sepeda motor korbannya.
Baca juga : Kejagung Pelajari Peluang Penerbitan Red Notice Anak Surya Darmadi
"Aksi tersangka SP terpergok petugas sekuriti di sekitar lokasi kejadian. Sehingga langsung diamankan, dan diserahkan kepada petugas kepolisian. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan, saat beraksi SP yang berperan sebagai eksekutor juga turut mengajak rekannya yang berperan sebagai joki. Namun, hingga kini joki tersebut masih dalam pengejaran petugas, dan identitasnya juga telah dikantongi.
Baca juga : Siswa Terdampak Banjir Rob, Polresta Cirebon Gelar Baksos di SDN 3 Ambulu
Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Diantaranya, sepeda motor milik korban berikut surat-suratnya, kunci T, mata kunci, pakaian, helm, dan lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, kami juga masih mengembangkan kasusnya, dan termasuk memburu tersangka lainnya," ujarnya. (MGN)