LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 103 kasus dengan 126 tersangka selama kurun tahun 2024. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan kasus yang diungkap terdiri 69 kasus sabu, 4 kasus ganja, 5 kasus tembakau sintetis, 3 kasus psikotropika dan 22 kasus sediaan farmasi.
"Dari 103 kasus yang berhasil diungkap dengan tersangka 126 orang yang terdiri dari 123 laki-laki dan 3 perempuan," ucap AKP Heri Nurcahyo dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 30 Desember 2024, sore.
Dari sekian banyak kasus, polisi menyita barang bukti berupa 347,64 Gram sabu, 826,65 gram ganja, 450,32 gram tembakau sintetis, 18.582 butir obat keras dan 185 butir psikotropika.
Baca juga : Gagalkan Tawuran, Polsek Binong Polres Subang Amankan 9 Remaja Bawa Sajam dan Panah
"Pengungkapan tersebut dalam rangka untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang dari bahaya narkotika dan sediaan farmasi ilegal, sehingga mereka bisa menjadi generasi emas pada tahun 2045," ujarnya.
Pihaknya berharap semua pihak bersatu untuk memcegah dan melindungi generasi muda Kabupaten Subang dengan cara segera lapor polisi bila mendapati peredaraan narkotika dan sediaan farmasi ilegal.
Baca juga : Satlantas Polres Subang Imbau Pengemudi Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima
"Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, karena Satresnarkoba Polres Subang selalu berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan sediaan farmasi ilegal," ucapnya. (MGN)