LampuHijau.co.id - Polres Subang memusnahkan minuman keras (miras), petasan, knalpot brong, zat berbahaya dan obat-obat terlarang dalam rangka untuk cipta kondisi jelang libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut rangka Operasi Lilin Lodaya 2024.
Baca juga : Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Subang Gelar Operasi Pekat, 139 Botol Miras Disita
Barang bukti dimusnahkan sedikitnya ada 10.168 botol miras, ratusan liter ciu, 500 knalpot brong dan 46.000 butir petasan, serta 1,25 kuintal zat kimia berbahaya, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.
"Pemusnahan barang bukti dalam rangka jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama libur Natal dan Tahun Baru," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (20/12/2024).
Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Sosialisasi P4GN kepada Pelajar SMAN 1 Kalijati
Kata dia, pemberantasan narkoba, miras, sediaan farmasi ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto guna melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran mendukung Polres Subang dan jajarannya untuk mengontrol, mengurangi dan memusnahkan miras untuk melindungi generasi Kabupaten Subang.
Baca juga : Mulai Minggu Besok, Satlantas Polres Subang Terapkan Tilang Elektronik
"Kami berharap semua unsur masyarakat ikut antisipasi narkoba dan miras ilegal. Peredaran barang itu mengganggu proses pencapaian Indonesia Emas 2045. Mari jaga generasi Kabupaten Subang," ujarnya. (MGN)